Advertisement
Advertisement
Advertisement

Search

Ingat Kami Disini Hanya Memberi Pengetahuan dan tidak lebih .. Silahkan menggunakan Pengetahuan tersebut dengan bijak,dan kami tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi! - by CEO,Admin,Author IHC-Team
TEAM KAMI SUDAH BUBAR SEJAK 2016 best Regard AnonGhost.ID | INDONESIA HACKER CYBER TEAM

Sejarah Hacking dan The Best Hacker Indonesia

Posted by IHC-Team

INDONESIA HACKER CYBER TEAM



 Pergantian abad ke 20 merupakan masa ke emasan di dunia bawah tanah Internet Indonesia. Perkembangan komunitas hacker marak di Indonesia. Beberapa kelompok hacker legendaris Indonesia bermunculan, seperti, hackerlink, anti-hackerlink, kecoa elektronik, echo dan saat ini kelompok terbesar di Indonesia dengan anggota lebih dari 13700 orang adalah jasakom yang bermarkas di jasakom-perjuangan@yahoogroups.com.
Selain carding dan mencuri di Internet ada banyak sekali sisi positif dari perkembangan teknologi komunitas hacker Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan teknologi keamanan jaringan.


Dari kelompok-kelompok hacker ini, beberapa tokoh dan ahli keamanan jaringan Internet Indonesia bermunculan. Nama S'to, Xnuxer, y3dips, Jim Geovedi menjadi legendaris di dunia bawah tanah Indonesia di tahun 2004-2006. 

5 best hacker di indonesia

S’to http://jasakom.com/sto/
Xnuxer http://xnuxer.or.id/
Jim Geovedi http://jim.geovedi.com/
Irvan http://irvan.or.id/
Y3dips http://y3dips.echo.or.id/

Juli 2000 hC- di adili di Singapura

Di era keemasan para hacker sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink. Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringamkomputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura.

hC menjadi hacker Pertama Indonesia yang di adili. hC termasuk hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP telah berhasil menyusup ke berbagai jaringan di Indonesia.

hC asal Malang, Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000 mulai diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC didakwa melakukan kejahatan cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di Singapura, hC tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil itu telah memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.

Beruntunglah hC, sebab dia belum mencapai usia 17 tahun saat proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan pengadilan di bawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja! Jika saja pengadilannya ditunda 1 minggu saja, maka genap sudah dia berusia 17 tahun, dan penjara telah siap menerimanya. Berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak belajar dan termotivasi melakukan hacking melalui chatroom. 

24 April 2004 Xnuxer ditangkap

XNUXER aka SCHIZOPRENIC(rip@2003), nama panggilan Dani Firman Syah di dunia bawah tanah, pada hari Rabu tanggal 21 April 2004 jam 14.30 WIB di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan resmi di tahan pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta.
[edit] Membobol Situs TNP-KPU

Hari Kamis 15 April 2004 XNUXER menemukan lubang sekuriti di situs TNP-KPU dengan melakukan tes terhadap sistem sekuriti di situs tnp.kpu.go.id dengan menggunakan teknik XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117. Tanggal 16 April 2004 hari Jumat, XNUXER menginformasikan adanya lubang sekuriti di situs TNP-KPU ke milis jasakom-perjuangan@yahoogroups ketika menjawab pertanyaan dari skipper tentang adanya bug XSS di Yahoo!. XNUXER melaporkan bug yang ada di situs TNP-KPU memiliki risk security dengan level low (website KPU belum tembus atau tidak rusak).

Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, situs TNP-KPU berhasil di tembus dengan cara SQL Injection, akibatnya situs TNP-KPU ter-update daftar nama partainya dengan nama-nama partai lucu yang terjadi pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang di gunakan oleh XNUXER dalam meng-hack yakni dengan melakukan anonymity dengan menggunakan web proxy. XNUXER pada saat itu melakukan serangan di ketahui dari IP 202.158.10.117. Di ketahui serangan di lakukan dengan menggunakan IP ProxyAnonymous Thailand 208.147.1.1.

Beruntung XNUXER meng-hack situs KPU hanya karena ingin mengetes keamanan sistem komputer/server tnp.kpu.go.id, tanpa ada muatan politik. Di tambah, sifat XNUXER yang sangat kooperatif, akhirnya karena tindakannya XNUXER di bui selama 6 bulan 21 hari. 


1 Agustus 2006, Iqra Syafaat di tangkap

Pada 17 Juli 2006, DPP Partai Golkar melaporkan terjadinya serangan pengrusakan terhadap situs Golkar.or.id. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah (deface). "Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, dengan tulisan 'Bersatu untuk malu' " kata Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose.

Setelah melakukan serangan terhadap situs GOLKAR http://www.golkar.or.id sebanyak 1257 kali, Polisi akhirnya menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada tanggal 1 Agustus 2006.

"Dari nomor IP address yang ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing dari Malaysia, Amerika, Brasil, Turki dan Rumania," ungkap, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/8/2006).

Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose di Mabes Polri pada hari senin 7/8/2006 mengungkapkan bahwa Iqra melakukan serangan dari IP address 222.129.136.52, 222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT Inforsys Indonesia di Batam, yang di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden Fatah Nomor 81, Batam. Selain itu Iqra juga menyerang situs Golkar dari alamat rumahnya di Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam.

Menurut Petrus Golose, Iqra dikenai pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Komunitas Underground Indonesia 2006
Catatan: Onno W. Purbo 04/2006 

Name Members Berdiri
jasakom-perjuangan 12278 28 February 2003
newbie-hacker 5636 11 Juli 2003
majalahneotek 5633 19 Juli 2000
vaksin 3388 1 Des 2000
yogyafree 2251 25 April 2005
indocrack 1175 12 February 2005
bandunghack 1046 9 Agustus 2004



Related Post



Posting Komentar

~ SEBELUM KOMEN , PERHATIKAN PERATURAN KOMENTAR DI SINI ~

1. Dilarang Komentar Dengan Kata Kasar , PROMOSI , SARA , PORNOGRAFI , SPAM , dan Hal-Hal yg tidak bagus
2. Dilarang koment dengan LINK aktif contoh WEBSITE , BLOG

Visitor

hit counter